Kamis, 03 Maret 2016

Menjadi Warga Negara yang Baik



Makalah Kewiraan
Menjadi Warga Negara yang Baik



Disusun oleh:
Nama    :  Lia Nur Safitri
Kelas    : BA-01
NIM       : 242.15.01268



Kata Pengantar

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan ilmu pengetahuan bagi para hambanya dan telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Makalah Menjadi Warga Negara yang Baik. Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Kewiraan.
Saya menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu saya mohon kritik dan saran dari pembaca makalah ini. Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Rifai Susanto, SE, MM atas bimbingannya.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi saya sendiri maupun bagi pembacanya.




Jakarta, 02 Maret 2016


Penyusun
Lia Nur Safitri
BAB I
PENDAHULUAN


         1.1.         Latar Belakang

Untuk menjadi warga negara yang baik seperti apa, kita perlu mengetahui apa pengertian dari warga negara itu sendiri. Sebagai bagaimana cara untuk menjadi warga negara yang baik. Selain itu kita perlu mengetahui masalah sosial apa yang terjadi di Indonesia, tidak perlu yang jauh-jauh cukup masalah yang terjadi di lingkungan kita atau mungkin masalah politik/hukum yang sedang terjadi. Pada makalah ini, saya akan membahas hal tersebut.


         1.2.         Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
      1.      Apa yang dimaksud dengan warga negara?
      2.      Bagaimana cara menjadi warga negara yang baik?
      3.   Masalah sosial apa yang sedang terjadi di Indonesia?
    
         1.3.         Tujuan Pembahasan

Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah untuk:
      1.       Mengetahui pengertian dari warga negara
      2.       Mengetahui bagaimana cara menjadi warga negara yang baik






















BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Warga Negara                                                                               
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Sedangkan warga Negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh Undang-undang sebagai warga Negara Republik Indonesia. Sebagai seorang warga Negara Indonesia akan diberikan KTP (kartu tanda penduduk) berdasarkan provinsi tempat mereka terdaftar sebagai penduduknya. Kartu tanda penduduk digunakan sebagai  tanda pengenal seseorang.
Timbulnya warga Negara terjadi secara alami dan yuridis dan dikenal dengan 3 asas :
1.      Lus Sangunius yaitu asas keturunan atau hubungan darah (kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya).
2.      Lus Soli yaitu status kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran seseorang.
3.      Naturalisasi yaitu kewarganegaraan seseorang yang ditentukan oleh hukum atas dasar keinginannya sendiri.

Dari ketiga asas diatas, setiap rakyat memiliki hak untuk menentukan warga Negara yang diinginkannya. Tetapi pemindahan atau dalam penentuan warga Negara, seorang warga Negara jjuga harus mengikuti norma-norma yang berlaku dan mempunyai alasan yang kuat dalam pemutusan warga negaranya.
Cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu dengan cara pewarganegaraan, yaitu mengajukan permohonan yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden Republik Indonesia melalui menteri. Selanjutnya menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan, menunggu keputusan presiden apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak.



          2.2       Cara Menjadi Warga Negara yang Baik

Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang ber-Tuhan yang diwujudkan dengan mematuhi perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, selain itu memiliki pemikiran dan berperilaku yang berpedoman pada ideology Bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Warga Negara yang baik juga perlu mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah serta ikut andil dalam pemerintahan yang sedang berjalan.

Lalu pertanyaannya, bagaimana cara menjadi  warga Negara yang baik? Berikut adalah cara-cara menjadi warga Negara yang baik:
1.      Aktif dalam kegiatan sipil, maksudnya adalah kita aktif mengikuti dan mengajak orang disekitar kita untuk berpatisipasi dalam pemilu yang diselenggarakan, melaporkan masalah / tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar anda.
2.      Mentaati hukum dan taat pajak, artinya kita patuh terhadap hukum yang sudah dibuat pemerintah dan apabila kita melihat ada orang yang melanggar hukum sebaiknya kita laporkan ke pihak yang berwajib. Selain itu sebagai warga Negara yang baik kita juga harus membayar pajak yang ditentukan pemerintah. Karena manfaat pajak juga akan kembali ke masyarakat juga untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.
3.      Menjalankan perannya dengan baik sesuai profesi, contohnya kita adalah pelajar maka kewajiban kita adalah belajar dengan baik agar nantinya mendulang prestasi dan mengharumkan nama bangsa.
4.      Ikut serta dalam kegiatan social, sebagai makhluk social kita juga perlu mengikuti kegiatan-kegiatan social contohnya donor darah dan membantu korban bencana.
5.      Menjaga lingkungan, sebagai makhluk hidup kita juga perlu menjaga alam di lingkungan sekitar kita. Hal ini dapat dimulai dengan hal-hal kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan, melakukan penghijauan, mendaur ulang sampah, menghemat penggunaan listrik dan air.




          2.3                  Masalah Sosial di Indonesia

      1.      Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata crime yang artinya kejahatan. Kriminalitas adalah semua perilaku warga masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma hukum pidana. Kriminalitas yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari dalam maupun luar individu.  Tindakan kriminalitas yang ada di masyarakat sangat beragam bentuknya, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Tindakan kriminalitas yang terjadi di masyarakat harus menjadi perhatian aparat polisi dan masyarakat sekitar.
Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah kriminalitas di lingkungan masyarakat, antara lain:
    a.    Peningkatan dan pemantapan aparatur penegak hukum.
  b. Adanya koordinasi antara aparatur penegak hukum dengan aparatur pemerintah lainnya yang saling berhubungan.
    c.    Adanya partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.

     2.       Kemiskinan
Masalah kemiskinan dianggap sebagai salah satu hal yang menghambat proses pembangunan sebuah negara. Salah satu negara yang masih dibelit oleh masalah sosial ini salah satunya adalah indonesia. Angka kemiskinan di tingkat masyarakat masih cukup tinggi. Meskipun oleh lembaga statistik negara, selalu dinyatakan bahwa setiap tahun angka kemiskinan cenderung menurun. Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Ia di pengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

      3.      Pengangguran
Pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja/ mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Cara mengatasi pengangguran adalah dengan membuka lapangan kerja baru. Kita dituntut untuk kreatif mencari hal hal baru yang belum ada dan mengimplementasikannya. Contohnya adalah membuka usaha kerajinan dari botol bekas. Selain dapat menyerap tenaga kerja, kita juga membatu mengurangi produksi sampah yang beredar. Selain itu, cobalah kita manfaatkan fasilitas-fasilitas pemerintah yang sudah disediakan. Contohnya ada balai pelatihan yang mengajarkan berbagai macam keahlian kepada kita yang belum bekerja, dengan tujuan kita memiliki bekal untuk terjun dimasyarakat.



BAB III
PENUTUP


3.1            Kesimpulan                                                                                        

Warga Negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh Undang-undang sebagai warga Negara Republik Indonesia. Sebagai seorang warga Negara Indonesia akan diberikan KTP (kartu tanda penduduk) berdasarkan provinsi tempat mereka terdaftar sebagai penduduknya. Kartu tanda penduduk digunakan sebagai  tanda pengenal seseorang. Timbulnya warga Negara terjadi secara alami dan yuridis dan dikenal dengan 3 asas yaitu Lus Sangunius, Lus Soli, Naturalisasi.
Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang ber-Tuhan yang diwujudkan dengan mematuhi perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, selain itu memiliki pemikiran dan berperilaku yang berpedoman pada ideology Bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Warga Negara yang baik juga perlu mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah serta ikut andil dalam pemerintahan yang sedang berjalan.
Secara garis besar di Indonesia ada 3 masalah social yaitu Kriminalitas, kemiskinan dan pengangguran. Untuk mengatasi itu semua diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan juga masyarakat. Jika hal itu sudah terjalin maka sedikit demi sedikit masalah social itu akan berkurang.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar